Tentang Kekerasan terhadap Perempuan
By gayatri wedotami, 11 Desember 2013
Jangan mencuri, jangan membunuh, jangan berzina,
Jangan mengambil hak milik orang lain,
Bukankah ini sederhana? Bukankah dasasila sederhana;
Semakin sederhana hukumnya, semakin sedikit kejahatan
Semakin rumit hukumnya, semakin banyak kejahatan,
Demikianlah zaman sekarang, kemanusiaan dan kualitas insan
Telah jauh merosot dilihat dari kompleksnya hukum,
undang-undang dan peraturan yang mereka buat sendiri,
bahkan hukuman untuk melindungi korban,
malah menjerat korbannya sendiri sebagai pelaku kejahatan.
Inilah zaman gila!
Saya menulis catatan ini dengan bingkai pemikiran dasar eksistensialisme Islam – bukan eksistensialisme versi Barat-nya Sartre tentu saja. Setelah menonton sebuah film pada diskusi acara Komnas Perempuan beberapa waktu lalu bertajuk Lingkaran Kekerasan, saya ingin menarik sebuah kesimpulan penting dalam kerangka bingkai tersebut tentu saja.Perwakilan dari Komnas Perempuan menyebutkan, apapun alasannya poligami merupakan akar dari kekerasan terhadap perempuan – dalam bahasa saya, menurutnya, sebab ia tak lain merupakan sarana untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap perempuan.Saya tidak menampik ekses-ekses yang timbul dari perkawinan poligami yang dijalankan pada hari ini. Saya memang sangat keberatan dengan mayoritas praktek yang saya lihat, saya dengar dan saya temukan di mana-mana pada hari ini. Saya telah bertemu dengan banyak sekali orang-orang yang saya kenal akrab yang menjadi korbannya entah sebagai istri atau anaknya. Saya sebutkan mayoritas. Ini penting untuk dicatat. Tetapi, saya tidak berani menduga-duga bagaimana keadaannya pada masa lalu. Tidak cukup bukti untuk meyakinkan saya bahwa pada masa lalu keadaannya sama saja dengan sekarang. Di belahan dunia Timur, seperti Indonesia, poligami baru digugat pada era tahun 1950an, paling tidak, begitu seingat saya. Empat atau lima generasi sebelum saya, saya tidak dapat menyangkal, adalah sangat mungkin nenek dan kakek moyang saya sendiri adalah pelaku poligami. Salah satu kakek kandung saya adalah pelaku poligami, dan saya tidak benar-benar tahu apakah yang dijalaninya sebuah perkawinan poligami yang ideal atau bahagia bagi keseluruh pihak yang terlibat di dalamnya.Maka, patut diingat pula, kekerasan terhadap perempuan berlaku juga dalam bentuk perkawinan monogami. Acap kali mengambil bentuknya yang paling parah. Dan, tentu saja terdapat kekerasan secara fisik maupun verbal. Tetapi, kita harus dapat membedakan kekerasan secara verbal dengan pertengkaran-pertengkaran yang wajar di antara suami dan istri. Seperti halnya – yang juga dibahas dalam diskusi tersebut – orang-orang rupanya masih tidak dapat membedakan sebuah kekerasan atau pembelaan diri para perempuan yang telah menerima perlakuan kekerasan dari suaminya berulang-ulang sampai akhirnya dalam satu puncak ketidaktahanannya atau pertahanannya yang terakhir, dia yang malah menyakiti atau membunuh suaminya, dan masuk penjara atas dasar undang-undang KDRT. Juga penting dicatat, bahwa dalam kehidupan yang real, hubungan cinta kasih dan kasih sayang bukanlah semata-mata kelemahlembutan belaka, sikap yang keras dan teguh juga dipraktekkan dan diaplikasikan dengan masing-masing pada kadarnya.Dalam diskusi tersebut, seorang pastor juga mengutip kata-kata Paus Fransiskus dalam bahasanya sendiri, bahwa manusia pada zaman sekarang menikah demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan emosional dan sosial belaka. Inilah yang membedakan pernikahan pada masa sekarang dengan masa lalu, dan bagaimana terjadi begitu banyak kebobrokan, kerusakan atau kehancuran di dalamnya. Kita tentu tidak menggebyah uyah semua perkawinan pada masa lalu adalah bentuk perkawinan yang ideal, sebaliknya juga pada masa kini adalah jauh dari ideal. Tentunya tidak demikian, tetapi sudut pandang bahwa kerusakan semakin membesar dan berkembang pada masa sekarang, di semua aspek dan pada semua hal, adalah suatu keniscayaan zaman, yang telah dinubuatkan sejak dulu, dan dinyatakan dalam banyak tradisi keyakinan.Bahkan, tentu perlu diingat. Kekerasan terhadap perempuan, pada konteks masa dahulu dan pada masa sekarang, jelas-jelas dipandang berbeda oleh masing-masing tradisi yang pernah ada pada waktu tertentu itu. Tetapi, secara universal kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuknya yang umum, tidak dapat diterima oleh tradisi mana pun, sejak dahulu hingga sekarang. Itulah sebabnya orang-orang bijaksana, nabi-nabi, guru-guru agung, atau kesatria-kesatria gagah namun lembut hati yang dikenal sebagai pahlawan-pahlawan pembebas kaum tertindas selalu hadir pada setiap zaman. Socrates, Plato, maupun Aristoteles boleh jadi memandang perempuan sebagai manusia kelas kedua, sesuai konteks zaman mereka, tetapi mereka tidak mungkin menerima kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk-bentuk yang secara umum biadab – mereka tidak akan membiarkan istri mereka, anak gadis mereka, atau ibu mereka disiksa, diperkosa atau dibunuh dengan sadis.Contoh lain adalah perkosaan. Pada zaman Abad Pertengahan, di Eropa secara umum, perkosaan bukan dianggap sebagai kekerasan terhadap perempuan sebagai individu, melainkan kekerasan terhadap perempuan sebagai milik seseorang atau di bawah perlindungan atau perwalian seseorang. Oleh karena itu, hal itu dijatuhi hukuman yang sangat keras. Dan, juga karena itu, setiap perempuan pada masa itu, sebagai anak gadis, sebagai istri, maupun janda, merasa perlu hidup di bawah perlindungan, perwalian atau dalam hak kepemilikan seorang laki-laki dan atau komunitas tertentu (misalnya biara-biara). Konsep hak individu baru muncul belakangan.Hal-hal tersebut menunjukkan suatu eksistensi yang satu, tentang apa yang disebut sebagai kekerasan, tetapi dengan manifestasi yang sangat luas dan telah menjadi rumit dan kompleks. Maka, dengan begitu berkembang pula cara memandangnya, meskipun wujudnya sendiri adalah sama. Yakni, kekerasan. Ada yang kemudian disebut sebagai kekerasan fisik, di dalamnya termasuk pula kekerasan seksual, dan kemudian kekerasan verbal, di dalamnya termasuk pula indoktrinasi mengenai “kekerasan itu dibenarkan (untuk tujuan apapun sesuai kehendak atau keyakinan si pelaku).”Sekarang kita telah melihat bahwa baik dalam bentuk monogami maupun poligami – secara khusus tentu yang dimaksud adalah poligini, tetapi barangkali juga dalam bentuk poliandri – potensi terjadi kekerasan terhadap perempuan selalu ada, selalu mengintai dan pada akhirnya memang ditemukan dalam banyak kasus yang tidak selalu sederhana.Kemudian kita akan melihat bagaimana solusi-solusi yang pernah dilakukan, dan atau pernah ditawarkan juga diupayakan.Dalam tradisi Islam, perceraian dibenarkan. Tentu saja, dalam konteks ini, perkataan Allah memurkai perceraian tidak dapat digunakan. Sepengetahuan saya, beberapa ulama bahkan para guru besar Sufi menekankan hal-hal apa saja sebuah perceraian menjadi wajib, menjadi makruh, menjadi mubah, dan menjadi haram. Perceraian menjadi wajib atau dianjurkan apabila perkawinan itu diteruskan antara lain dapat membahayakan serta mengancam jiwa dan nyawa salah satu dari keduanya. Begitu pula sebaliknya, perceraian menjadi haram jika dapat terjadi yang demikian. Namun, acapkali perkataan Allah memurkai perceraian menjadi sebuah senjata untuk ditodongkan kepada para perempuan tetap berada dalam situasi dan keadaannya yang mengalami kekerasan, dan bahwa penderitaan yang ia alami dan pengorbanan yang ia lakukan dapat membawa pahala baginya.Sementara itu dalam tradisi Katholik, persoalan ini menjadi lebih rumit. Perceraian, tidak dikenal dalam Gereja Katholik, melainkan pembatalan perkawinan. Dan, proses untuk terjadinya pembatalan dapat berlangsung cukup lama karena tradisi Katholik memandang bahwa apa yang telah dipersatukan oleh Allah, tidak dapat diceraikan oleh manusia; dan saat keduanya bersatu telah terjadi campur tangan Allah untuk menggenapi janji keselamatan Ilahi, sesuatu yang teramat sakral karena ia merupakan bentuk “miniatur Gereja”.Sebenarnya dalam tradisi Kristiani lain, hal-hal ini juga sama rumitnya. Namun, tradisi Protestan tertentu atau pada umumnya cukup mengakomodasi perceraian dengan lebih mudah.Sahabat saya seorang calon pendeta (Protestan) yang pernah mengalami kekerasan fisik dari suami pertamanya, berkata:
Refleksi film “Lingkaran Kekerasan”: Salib sering dimaknai sebagai simbol penderitaan namun jarang dimaknai sebagai simbol kemenangan atau pembebasan. Akibatnya, banyak orang yang rela bertahan dalam penderitaan karena menganggap penderitaan adalah bagian dari memikul salib Kristus, termasuk para kebanyakan istri Kristen korban KDRT.
Penderitaan adalah konsekuensi hidup bereksistensi manusia dalam ruang dan waktu. Hukum sebab akibat juga ikut mempengaruhi di dalamnya. Penderitaan bukan bagian dari rencana Allah dalam proyek keselamatan-Nya. Allah tidak dapat bercampur dengan yang jahat. Allah tidak pernah merancang penderitaan yang dialami manusia karena Allah itu Maha Kasih. JikaIa ikut terlibat merancang penderitaan, maka akan bertentangan dengan sifat-Nya. Dan jika demikian, Ia bukan Allah. Allah ikut merasakan penderitaan itu karena sekali dalam sejarah umat manusia Allah pernah menjadi manusia.
Menarik untuk mencermati ucapan sahabat saya ini dari konteks penderitaan, bukan dari konsep Kristiani-nya mengenai Allah – tentu saja. Yang ingin saya sampaikan adalah, baik tradisi Kristiani maupun tradisi Islam, dalam memberikan solusi kekerasan terhadap perempuan, terkadang pada prakteknya terjebak pada masalah yang sama. Bahwa seperti kutipan Paul Coelho, tak seorang kesatria pun mematuhi perintah “Tuhan berarti pengorbanan” sebaliknya pengorbanan dan penderitaan dicamkan ke benak perempuan-perempuan tersebut untuk bertahan di bawah kekerasan yang mereka alami. Padahal, kita tahu bahwa Yesus melakukan pengorbanan bukan untuk menyatakan “Tuhan berarti pengorbanan,” demikian juga ketika Imam Husein merelakan kepalanya dipenggal dan hampir seluruh anak cucunya tewas dibantai – mereka menderita selama 10 hari tetapi bukan karena penderitaan mereka orang-orang Muslim berkabung dan menangis. Mereka (seharusnya) merayakan kemenangan dan pembebasan yang dilakukan oleh Imam Husein dan pasukan kecilnya – dan selanjutnya untuk menduplikasikannya, bukan untuk bersikap cengeng dan pengecut, berhenti menjadi seorang kesatria yang melawan kezaliman.Tentu saja, untuk menarik kesimpulan bahwa apabila telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, maka perceraian adalah solusi satu-satunya, juga tidak demikian. Selama apa yang disebut “Siklus Bulan Madu” tidak pernah terjadi, dan atau ia dapat dihentikan sama sekali, maka masih dapat diupayakan hal-hal yang konstruktif bagi keduabelah pihak dalam ikatan perkawinan. Siklus Bulan Madu adalah suatu daur yang terjadi di mana setelah melakukan kekerasan para pria kemudian menyesalinya dan kemudian kembali mengungkapkan cinta mereka, kemudian terjadi rutinitas normal rumah tangga, dan kemudian kembali bersikap keras dan marah-marah, lalu melakukan kekerasan kembali dan begitu seterusnya kembali kepada bagian pertama.Sekarang saya akan kembali membahas mengenai poligami. Mengapa sistem poligami diserang secara mutlak, padahal sistem ini diakui atau tidak, diterima atau tidak, merupakan suatu sistem yang dibenarkan dalam tradisi Islam; dan bahwa Rasulullah memberikan dua contoh sukses bentuk perkawinan monogami maupun poligami dalam dua periode kehidupannya. Ini berarti bahwa meskipun tidak mungkin mencapai bentuknya yang ideal – dan bahkan ini berarti perkawinan monogami beliau dengan Bunda Khadijah – kedua bentuk perkawinan tersebut bagaimana pun adalah bagian dari tradisi Islam itu sendiri yang nyata, yang bahkan telah menjadi budaya masyarakat secara luas selama berabad-abad.Kalau kita menyerang ekses-ekses kekerasan, eksploitasi seksual dan kebobrokan lain yang lahir dari sebuah perkawinan, maka adalah keliru apabila kita menyerang institusi perkawinan. Para feminis ekstrim entah apapun alirannya bisa jadi mengharamkan perkawinan karena hanya akan memenjarakan kaum wanita dan menyebabkan mereka terus-menerus sebagai korban kekerasan. Maka, dengan begitu kita tidak akan pula menyerang institusi atau model poligami an sich sebagai poligaminya – bukan aplikasi atau prakteknya yang lazim kita temukan.Tradisi spiritual Islam, yang dikenal Sufisme, dikenal sangat menganjurkan keseimbangan dalam hidup, bukan penyangkalan diri sepenuhnya meskipun juga penyangkalan diri dalam bentuk-bentuk yang lain, keharmonisan, dan terutama sekali dalam menjalani kehidupan sangat ditekankan pentingnya “Sesuaikan dengan kapasitas atau kemampuan sendiri.” Oleh sebab itu, dalam sufisme, terdapat berbagai metode spiritual atau amalan-amalan dan ritual-ritual, tetapi setiap pelakunya harus melakukannya sesuai kapasitas atau kemampuannya sendiri, dengan petunjuk guru-gurunya. Begitu pula dalam hal pernikahan. Ada Sufi yang melakukan monogami, yang bahkan dalam bentuk-bentuk yang sangat ketat dalam kacamata kita sekarang, dan ada juga para Sufi yang melakukan poligami – bahkan para perempuan Sufi yang mempraktekkannya sebagai bentuk dari kemerdekaannya menentukan haknya, termasuk dengan mencari saudari untuk hidup bersama dengannya berbagi seorang suami. Tujuan para perempuan Sufi dan para Sufi ini adalah tujuan-tujuan spiritual yang tidak mungkin akan dipahami dan diterima oleh masyarakat umum, kecuali dalam konteks bolehnya poligami itu sendiri secara umum. Termasuk para Sufi yang memutuskan melakukan selibat, baik secara permanen, temporer, maupun setelah menjadi duda atau janda. Pilihan hidup untuk selibat ini pun lazimnya gagal dipahami oleh Muslim secara umum.Dengan begitu, untuk menggebyah uyah institusi poligami disebabkan 99 persen prakteknya terjadi penyimpangan, telah berarti menafikan 1 persen yang mempraktekkan demi tujuan yang luhur sesuai keyakinannya merupakan bentuk lain dari penyangkalan terhadap pluralisme, kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri.Yang terutama dan terpenting adalah melakukan pendidikan bagaimana agar ekses-ekses yang menimbulkan kekerasan dan eksploitasi seksual baik dalam bentuk perkawinan monogami dan poligami tidak terjadi. Pendidikan kepada anak lelaki untuk tidak melakukan kekerasan, dan kepada anak perempuan hal yang serupa, dan bagaimana harus merespon dan bereaksi atasnya jika terjadi kepada mereka atau orang-orang terdekat mereka atau yang mereka lihat – jangan sampai tidak peduli jika istri tetangga atau melihat perempuan di jalan mengalaminya. Kemudian yang sangat penting juga adalah melakukan modifikasi atau ijtihad-ijtihad penting untuk mengatur bagaimana agar bentuk perkawinan monogami maupun poligami tidak menyebabkan para perempuan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seksual, serta mengatur solusi-solusi, bentuk perlindungan, pendampingan dan pembelaan kepada mereka. Ini jauh lebih penting daripada melawan sebuah keyakinan masyarakat atau komunitas-komunitas keagamaan seperti Islam yang menganggap institusi poligami halal. Sebab, saya menyaksikan sendiri di dalam masyarakat Cina, yang menganut Buddhisme maupun Kong Hu Chu, poligami bukanlah hal yang sepenuhnya tabu dan haram. Coba anda menonton drama-drama kisah nyata DaAi TV dan ini membuktikan sebuah tradisi spiritual yang berkata lain tentang poligami.Bahkan, di sini saya belum sempat untuk membahas persoalan pernikahan temporer yang kerap menimbulkan kesalahpahaman dalam bentuk eksistensinya (bukan soal halal haramnya, itu bukan ranah saya) – bahwa menyerang institusinya di mana ada komunitas-komunitas yang mengakuinya sama saja dengan menyerang hak kebebasan beragama dan keyakinan itu sendiri. Padahal yang harus diserang dan dilawan adalah ekses-eksesnya, penyimpangan-penyimpangannya.Maka, sekarang kita sudah melihat bahwa pada potensinya, dan pada dasarnya, baik perkawinan secara monogami maupun poligami, juga perceraian, bukanlah sesuatu yang mutlak baik, maupun bukanlah sesuatu yang mutlak buruk. Dan, inilah dasar dari saya mengatakannya, sebab contoh-contohnya dalam masyarakat tidak pernah menunjukkan adanya 100 persen baik atau pun 100 persen buruk. Dengan begitu, yang perlu ditentang, dilawan atau diperbaiki adalah akibat-akibat, ekses-ekses dan dampaknya apabila terjadi penyimpangan. Saya lebih setuju jika mereka yang berjuang di ranah ini fokus untuk berjuang di medan pertempuran yang tepat, dengan sasaran yang tepat, dengan pedang yang telah diasah dengan baik, dan memilih musuh serta lawan yang tepat serta layak untuk dilawan.Sambil mengutip suhu Haihai Bengcu, dalam bahasa saya sendiri, bahwa pada dasarnya para perempuan diciptakan untuk menolong para lelaki untuk menjadi sukses; maka para perempuan juga akan meninggalkan para lelaki yang tidak ingin menjadi sukses – dan pembahasan ini tentu saja dalam konteks kekerasan. Lelaki yang melakukan kekerasan bukanlah lelaki yang sukses sama sekali, biarpun dia seorang raja, presiden, pejabat atau selebritis yang dipuja sejuta orang di seluruh dunia.
sumber:
Tentang Kekerasan terhadap Perempuan
No comments:
Post a Comment